Kemudian Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi juga akan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang akan berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
Selanjutnya, juga diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bahwa pihak kepolisian akan melakukan pengawalan terhadap distribusi dan ketersediaan minyak goreng curah di pasar.
(Zuhirna Wulan Dilla)