“Kemnaker mendorong agar perusahaan sedapat mungkin menghindari terjadinya PHK, dan mengupayakan dengan segera menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan dialog sosial dan melibatkan Serikat Pekerja/Serikat Buruh,” pintanya.
BACA JUGA:SiCepat PHK 365 Pegawai, Begini Pengakuan dan Alasan Manajemen! Dapat Pesangon?
Putri mencatat, pihaknya akan terus mengawal proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial di SiCepat.
“Kemnaker dan PT SiCepat Ekspres Indonesia telah menjadwalkan pertemuan kembali untuk memantau perkembangan penyelesaian permasalahan sekaligus memberikan pembinaan lebih lanjut,” tegasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)