JAKARTA - PT SiCepat Ekspres Indonesia melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 365 karyawannya. Mulai dari Admin Operasional hingga kurir SiCepat Ekspres.
Chief Marketing Corporate Communication Officer SiCepat Ekspres, Wiwin Dewi Herawati mengatakan, pihaknya menyampaikan permohonan maaf kepada para karyawannya yang terkena pemutusan kontrak tersebut.
Baca Juga:Â Intip Besaran JKP yang Diterima Usai Kena PHK
Wiwin mengatakan, perusahaan siap untuk bertanggung jawab dengan memberikan kompensasi dan siap untuk memenuhi kebutuhan karyawannya yang mengalami pemutusan kontrak tersebut.
"Adapun bagi karyawan yang terdampak, SiCepat Ekspres akan bertanggung jawab dan memberikan kompensasi serta memenuhi hak karyawan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku," kaya Wiwien pada konferensi persnya, Rabu (16/3/2022).
Wiwien menjelaskan pemutusan tersebut berdasarkan untuk melakukan pembaharuan management human Capital terkait pemberlakuan standar evaluasi kompetensi berdasarkan KPI (key performance indicator).
"Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan performa kerja karyawan SiCepat," sambungnya.
SiCepat telah menyediakan media internal untuk karyawan yang hendak menyampaikan aspirasi, saran, dan kritik secara terbuka kepada management.