Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apa Itu JKP? Ini Syarat dan Cara Daftar Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Korban PHK Buruan Cek!

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Selasa, 22 Februari 2022 |10:07 WIB
Apa Itu JKP? Ini Syarat dan Cara Daftar Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Korban PHK Buruan Cek!
Syarat dan cara daftar JKP. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Syarat dan cara daftar program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan diulas dalam artikel ini.

Saat ini, JKP menjadi program pemerintah untuk membantu pekerja yang kena PHK.

Mengutip situs BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (22/2/2022), JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Program JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat Pekerja kehilangan pekerjaan.

 BACA JUGA:Pekerja Lebih Untung JHT atau JKP? Cek 5 Faktanya

Sehingga, pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement