Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apa Itu JKP? Ini Syarat dan Cara Daftar Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Korban PHK Buruan Cek!

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Selasa, 22 Februari 2022 |10:07 WIB
Apa Itu JKP? Ini Syarat dan Cara Daftar Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Korban PHK Buruan Cek!
Syarat dan cara daftar JKP. (Foto: Okezone)
A
A
A

Adapun program ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Lantas bagaimana syarat dan cara mendaftar JKP?

Syarat:

- WNI.

- Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta.

- Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP).

- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT).

- Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.

 BACA JUGA:Pekerja Lebih Diuntungkan Program JKP atau JHT?

Cara Daftar:

 Berdasarkan informasi yang dilansir dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan, ada dua kategori peserta yaitu peserta existing dan peserta baru.

Cara pendaftaran keduanya pun berbeda.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement