Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apa Itu JKP? Ini Syarat dan Cara Daftar Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Korban PHK Buruan Cek!

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Selasa, 22 Februari 2022 |10:07 WIB
Apa Itu JKP? Ini Syarat dan Cara Daftar Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Korban PHK Buruan Cek!
Syarat dan cara daftar JKP. (Foto: Okezone)
A
A
A

1. Peserta existing JKP:

Untuk peserta existing, perusahaan/pemberi kerja wajib memberikan data status hubungan kerja dengan pekerjanya. Data tersebut berupa:

- Nomor dan/atau tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja bagi pekerja PKWT.

- Nomor dan/atau tanggal mulai perjanjian kerja atau surat pengangkatan bagi pekerja PKWTT.

2. Peserta baru JKP:

Peserta baru diwajibkan mengisi formulir pendaftaran.

Formulir tersebut membutuhkan informasi-informasi yang harus diisi oleh peserta seperti:

- Nama perusahaan.

- Nama pekerja/buruh.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement