Adapun mekanisme pemanfaatan dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, kerja sama penyediaan infrastruktur, dan kerja sama terbatas untuk pembiayaan infrastruktur.
Dia menyebutkan contoh pemanfaatan BMN yang telah berjalan antara lain gedung pertemuan (Gedung Dhanapala Kemenkeu, Balai Sudirman, dan Gedung Manggala Wanabakti), hotel/penginapan (Hotel Ambhara dan Hotel Aston Kartika Kyai Tapa), serta ruang milik jalan tol (sewa infrastruktur ruang milik jalan tol Jakarta-Bandung oleh KCIC).
Selanjutnya, terdapat pula pemanfaatan aset lapangan golf (Halim II-Suvarna Land dan Halim III-Royal Jakarta Golf Club), pelabuhan (Pelabuhan di Kawasan Danau Toba dan Pelabuhan di Labuan Bajo), Bandara Ahmad Yani Semarang, serta seluruh area tempat ATM yang berdiri di gedung-gedung pemerintah.
(Feby Novalius)