JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN) mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari pemanfaatan aset negara atau Barang Milik Negara (BMN) mencapai Rp366 miliar pada 2021.
Capaian tersebut cenderung menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yakni pada tahun 2017 terealisasi sebesar Rp505 miliar, tahun 2018 senilai Rp1,57 triliun, tahun 2019 sebesar Rp522 miliar, dan tahun 2020 senilai Rp366 miliar.
Baca Juga:Â Wuih, PNBP Pengelolaan Ruang Laut Meroket Hampir 400%
"Kenapa semakin menurun? Sama-sama kita ketahui bahwa pada tahun 2019, 2020, dan 2021 terdapat pandemi yang berakibat kepada terganggunya bisnis dan perekonomian," kata Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi DJKN Kemenkeu Purnama Sianturi dalam Bincang Bareng DJKN , dikutip dari Antara, di Jakarta, Jumat (19/3/2022).
Meski sempat menurun selama pandemi, dia optimistis ke depan pemanfaatan aset negara akan semakin berkembang dan memberi sumbangan yang lebih besar terhadap penerimaan negara, terutama karena akan dilakukan penataan terhadap BMN lain yang belum dimanfaatkan.
Baca Juga: PNBP Minerba Lampaui Target, Pertambangan Sumbang Rp49,6 Triliun
Penataan tersebut tentunya dibutuhkan dari pengguna barang Kementerian/Lembaga (K/L) terkait dan oleh Kemenkeu sebagai pengelola barang.
Purnama menjelaskan pemanfaatan BMN merupakan pendayagunaan aset negara yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi K/L dan/atau optimalisasi BMN dengan tidak mengubah status kepemilikan.
Pemanfaatan aset negara dapat dilakukan oleh mitra yang mencakup perorangan, BUMN/D, swasta, badan usaha lain, unit penunjang pemerintah, pemerintah daerah, pemerintah desa dan lain sebagainya sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115 tahun 2020.