JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baik yang telah menjadi emiten, maupun nantinya yang akan menjadi emiten untuk mematuhi peraturan perundangan yang berlaku di pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan, ketidakpatuhan tidak hanya memberikan dampak yang negatif bagi emiten itu sendiri, namun lebih jauh lagi dapat menurunkan kredibilitas pasar modal Indonesia di mata publik.
“Berpijak pada doktrin piercing the corporate veil kami berharap kepada anggota Direksi dan Komisaris BUMN untuk dapat menjalankan fiduciary duties-nya masing-masing dengan penuh tanggung jawab demi kepentingan perusahaan dan investor publik terlebih untuk kepentingan republik kita tercinta,” kata Hoesen dalam Sosialisasi Penawaran Umum di Pasar Modal kepada BUMN, Selasa (22/3/2022).
Dengan demikian, selaku Direksi dan Komisaris tidak hanya sekadar menjalankan formalitas pemenuhan regulasi tetapi dapat benar-benar membawa manfaat bagi perusahaan dan industri pasar modal pada umumnya.
“Kami menyadari bahwa upaya untuk mewujudkan pasar modal Indonesia yang terintegrasi tentunya tidak hanya dapat dilakukan sendiri oleh OJK, namun diperlukan upaya terbaru oleh segenap pemangku kepentingan termasuk emiten, asosiasi pelaku industri pasar modal, dan seluruh stakeholder yang ada di republik Indonesia,” ujar Hoesen.
Oleh karenanya, OJK senantiasa akan terus menjalin komunikasi, koordinasi, dan kerjasama yang baik dengan Kementerian BUMN termasuk melalui berbagai acara sosialisasi yang dilakukan untuk mendorong perusahaan BUMN maupun anak perusahaan untuk berani melakukan penghimpunan dana melalui pasar modal dan senantiasa menerapkan tata kelola perusahaan yang baik demi terwujudnya pasar modal yang teratur, wajar, efisien, serta melindungi kepentingan investor dan masyarakat.
Baca Juga: 50 Tahun Berkarya, Indomie Konsisten Hidupkan Inspirasi Indomie untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News