Berikut beberapa hal lain yang menyebabkan CPNS diberhentikan:
- Mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
- Meninggal dunia;
- Terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat;
- Memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar pada waktu melamar;
- Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; dan
- Tidak bersedia mengucapkan sumpah/janji pada saat diangkat menjadi PNS.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.