JAKARTA โ Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang ingin diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus memenuhi syarat. Adapun syarat utama pengangkatan CPNS menjadi PNS, yaitu lulus pendidikan dan pelatihan (Diklat) serta sehat jasmani dan rohani.
โ#SobatBKN, CPNS tidak otomatis bisa langsung diangkat menjadi PNS lhoโฆ Ingat kamu harus memenuhi syarat utama yakni lulus Diklat dan sehat jasmani dan rohani,โ tulis akun Instagram resmi BKN @bkngoidofficial, dikutip Selasa (22/3/2022).
Bagi CPNS yang memenuhi syarat, maka CPNS tersebut akan diangkat resmi menjadi PNS oleh pejabat pembuat komitmen (PPK). Kemudian, akan diberikan jabatan dan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, CPNS juga berpeluang untuk gagal menjadi PNS. Hal ini dikarenakan CPNS tidak memenuhi syarat dan beberapa hal lainnya.
โLantas bagaimana seandainya kalian tidak lulus salah satu syarat atau bahkan keduanya?โ tulis BKN.