JAKARTA β Syarat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) agar bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Syarat utama pengangkatan CPNS menjadi PNS, yaitu lulus pendidikan dan pelatihan (Diklat) serta sehat jasmani dan rohani.
β#SobatBKN, lulus pendidikan dan pelatihan (Diklat) selama satu tahun serta sehat jasmani dan rohani adalah syarat utama CPNS diangkat menjadi PNS,β tulis akun Instagram resmi BKN @bkngoidofficial, dikutip Jumat (18/3/2022).
Diketahui, diklat pada masa orientasi CPNS terkadang tidak berjalan sesuai waktu yang ditentukan. Kondisi ini tentunya berdampak pada tertundanya pengangkatan CPNS menjadi PNS.
βNamun ada kalanya Diklat dalam masa orientasi CPNS tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan target waktu yang disyaratkan oleh instansi karena satu dan lain hal. Kondisi ini tentunya membawa dampak tertundanya pengangkatan CPNS menjadi PNS hingga lebih dari satu tahun,β tulis BKN.
Lantas, bagaimana prosedur pengangkatan CPNS yang lebih dari 1 tahun belum diangkat menjadi PNS?
Dikutip dari Instagram resmi BKN @bkngoidofficial, Jumat (18/3/2022), berikut prosedurnya:
Diklat Lebih dari 1 Tahun
- Jika Diklat bagi CPNS tidak dapat dilaksanakan dalam masa percobaan karena kondisi tertentu, pengangkatan CPNS menjadi PNS dapat dilakukan setelah CPNS mengikuti dan lulus pelatihan prajabatan.
- Alasan keterlambatan Diklat yang dibenarkan meliputi ketersediaan anggaran, sarana dan prasarana pelatihan, sumber daya manusia pelatihan, dan atau kebijakan strategis nasional.
Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 34 a Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2020 dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB) Nomor B/364/M.SM.01.00/2020.