Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengangkatan CPNS Jadi PNS, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Jum'at, 18 Maret 2022 |13:11 WIB
Pengangkatan CPNS Jadi PNS, Berikut Syarat dan Prosedurnya
Syarat CPNS jadi PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

Pengangkatan PNS Lebih dari 1 Tahun

Dalam hal instansi mengajukan penetapan TMT pengangkatan menjadi PNS lebih dari 1 tahun, maka perlu melengkapi berkas sebagai berikut:

- Usulan dengan menyebutkan alasan keterlambatan.

- Surat Keputusan CPNS.

- Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas/Surat Penugasan.

- Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan.

- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter Penguji Tersendiri/Tim Penguji.

- Sasaran Kinerja Pegawai dalam 1 (satu) tahun.

Lebih lanjut, BKN menginfokan perkembangan TMT PNS lebih dari 1 tahun. Di mana, mulai 1 Januari – 14 Maret 2022, terdapat 330 CPNS instansi pusat dan 1.109 CPNS instansi daerah.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement