Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengangkatan CPNS Jadi PNS, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Jum'at, 18 Maret 2022 |13:11 WIB
Pengangkatan CPNS Jadi PNS, Berikut Syarat dan Prosedurnya
Syarat CPNS jadi PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

Pengangkatan PNS Lebih dari 1 Tahun

Dalam hal instansi mengajukan penetapan TMT pengangkatan menjadi PNS lebih dari 1 tahun, maka perlu melengkapi berkas sebagai berikut:

- Usulan dengan menyebutkan alasan keterlambatan.

- Surat Keputusan CPNS.

- Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas/Surat Penugasan.

- Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan.

- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter Penguji Tersendiri/Tim Penguji.

- Sasaran Kinerja Pegawai dalam 1 (satu) tahun.

Lebih lanjut, BKN menginfokan perkembangan TMT PNS lebih dari 1 tahun. Di mana, mulai 1 Januari – 14 Maret 2022, terdapat 330 CPNS instansi pusat dan 1.109 CPNS instansi daerah.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement