Tak hanya melalui Permen, kegiatan ekspor mineral mentah itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
"Artinya ini adalah dorongan yang sangat besar, ini tidak lain karena SDA kita yang harus di hilirisasikan di Indonesia. Bapak Presiden sudah membuat statement bagaimana nanti nikel atau bauksit harus diprioritaskan di dalam negeri. Karena itu kami dari Kementerian BUMN sangat juga mendukung roadmap yang sekarang dikerjakan," ungkap Erick.
(Feby Novalius)