JAKARTA - Kebijakan Kementerian Perdagangan mengatur stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng saat ini belum membuahkan hasil yang terbaik untuk masyarakat.
Setelah pemerintah mencabut HET untuk minyak goreng sehingga harganya menjadi tinggi, kini pemerintah justru mempertaruhkan kesehatan masyarakat.
Di satu sisi pemerintah berkeinginan untuk memukul harga murah meski harga minyak mentah dunia sedang tinggi, melalui kebijakan penetapan HET (harga eceran tertinggi) serta pengaturan DMO (Domestic Price Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation) 20% untuk ketersediaan minyak goreng.
BACA JUGA:Soroti Mafia Minyak Goreng, Buruh: Kenapa Menteri Takut?
Namun kebijakan tersebut dianggap melawan pasar, hasilnya minyak goreng mengalami kelangkaan.
Berbagai tuduhan atas minyak goreng pun muncul, mulai dari adanya sinyal kartel mafia minyak goreng, hingga penimbunan minyak.
Terlepas dari semua isu tuduhan tersebut, pada intinya masyarakat bawah atau konsumen akhir lah yang sulit mendapatkan barang tersebut.
Hal itu membuat para pedagang khususnya yang menjadikan minyak goreng sebagai modal utama menjadi beban baru.
Mereka harus menaikan harga barang dagangannya, atau mencari cara untuk menipiskan modal sehingga tidak berpengaruh besar terhadap harga barang yang dijualnya.