Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Transaksi Ratusan Triliun Rupiah, DPR Minta Bappebti 'Pelototi' Kripto hingga Robot Trading

Azhfar Muhammad , Jurnalis-Kamis, 24 Maret 2022 |12:38 WIB
Transaksi Ratusan Triliun Rupiah, DPR Minta Bappebti 'Pelototi' Kripto hingga Robot Trading
Bappebti Diminta Awasi Kripto dan Robot Trading (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Komisi VI Dewan Perwakilan Rayat Republik Indonesia (DPR) menyoroti maraknya investasi yang menggunakan robot trading hingga penggunaan aset kripto.

Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung menilai aset kripto menjadi semakin mengglobal dan banyak diminati oleh investor khususnya di Indonesia.

Untuk itu, pihaknya meminta sejumlah lembaga mulai dari Bappebti untuk melakukan pengawasan hingga melakukan penegakan peraturan yang legal dan sesuai peraturan perundang-undangan perdagangan.

"Aset kripto meski tak terklasifikasi mata uang resmi, tapi ini memiliki potensi yang mengglobal hal itu dilihat aset kripto yang menempati salah satu posisi dari komoditas yang paling diminati di dunia bahkan di Indonesia," katanya saat RDP Komisi VI bersama Bappebti, Jakarta, Kamis (24/3/2021).

Baca Juga: Aset Kripto Disebut Hanya Untungkan Pemilik, Ini Penjelasan Satgas Waspada Investasi

Pihaknya juga meminta untuk aturan yang jelas sesuai Peraturan Nomor 29 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan, yang dilarang adanya multi level marketing atau MLM yang dapat berjualan dalam perdagangan.

"Perdagangan kripto mampu mencakup akumulasi angka triliunan rupiah per hari sampai ratusan triliun per bulan, hal tersebut berdampak kepada traffic penggunaan aset penggunaan kripto di Indonesia yang telah berkembang secara masif dan menambah token plus bagi nominasi perdagangan internasional di era internasioal ini," katanya.

Menurutnya, saat ini minat masyarakat terhadap penggunaan kripto muncul dan masalah dan risiko yang timbul pun besar seperti permasalahan yang terjadi pada akhir-akhir ini yaitu banyak pedagang aset kripto yang bahkan sampai membawa lari uang nasabah.

“Dengan begitu, DPR memandang Bappebti harus mendorong dan mengawasi dan memberikan sejumlah jaminan terhadap masyarakat dan nasabahnya melalui sejumlah regulasi dan adanya kliring sebagai jaminan resmi, Sehingga adanya kripto dan digital currency ini agar terjaga terus berjalan dan berkelanjutan," katanya.

"Dan dengan ini pun kami berharap dengan sejumlah regulasi yang ada investasi ini menjadi yang sah dan legal, bisa menambah terhadap penerimaaan terhadap negara, baik melalui komponen pajak atau yang lainnya," katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement