Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Imbas Kebijakan HET, 6 Perusahaan Minyak Goreng 'Gulung Tikar'

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 25 Maret 2022 |03:40 WIB
Imbas Kebijakan HET, 6 Perusahaan Minyak Goreng 'Gulung Tikar'
6 perusahaan minyak goreng gulung tikar. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ada sejumlah perusahaan yang memproduksi minyak goreng kini harus gulung tikar setelah pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET).

Diketahui, bahwa penetapan HET minyak goreng senilai Rp14.000 per kilogram banyak memberatkan pengusaha minyak goreng.

Padahal saat ini kenaikan harga crude oil palm (CPO) atau minyak kelapa mentah memang diakui berpengaruh terhadap harga minyak goreng yang merupakan industri olahan dari CPO.

 BACA JUGA:Harga Minyak Goreng Bisa Murah Lagi, Caranya?

"Karena harga CPO meningkat, dengan ketentuan harga HET Rp14.000 untuk premium, itu sulit bagi pengusaha pabrikan minyak goreng. Akhirnya banyak, atau kurang lebih ada enam perusahaan yang tutup. Ini akan mempengaruhi dan memperparah kondisi lapangan. Sehingga minyak goreng menjadi naik terus harganya," ujar Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, saat melakukan kunjungan kerja di Malang, pada Rabu (23/3/2022).

Akhirnya, sekarang HET minyak goreng dicabut dan diserahkan ke harga pasaran.

"Tetapi pemerintah juga memberikan penekanan untuk harga minyak goreng curah. Yang perlu diwaspadai adalah, jangan sampai nanti curah itu pindah ke premium," ucapnya.

"Ini kita akan gerakkan satgas pangan dengan sungguh - sungguh untuk melakukan tindakan pengawasan di lapangan apabila terjadi," tambahnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement