Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

17 Rekening Investasi Ilegal Senilai Rp77,8 Miliar Diblokir, Ini Modus Aliran Uangnya

Tim Okezone , Jurnalis-Sabtu, 26 Maret 2022 |06:45 WIB
17 Rekening Investasi Ilegal Senilai Rp77,8 Miliar Diblokir, Ini Modus Aliran Uangnya
17 rekening ilegal diblokir. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Ada 17 rekening investasi ilegal yang diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Di mana hal itu dilakukan karena ada pemantauan terhadap aliran dana dari investor ke berbagai pihak terkait dengan produk investasi ilegal.

 BACA JUGA:Soal Dana Abadi, Sri Mulyani: Yang Dipakai Hasil Investasinya

"Per 24 Maret PPATK kembali melakukan penghentian sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal yang berasal dari 17 rekening dengan nilai Rp77,945 miliar," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Jumat (25/3/2022).

Diketahui, sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal sebesar Rp502,88 miliar dengan jumlah 275 rekening.

Dia pun memastikan bahwa PPATK terus memantau dan melakukan analisis terhadap dugaan tindak pidana investasi ilegal.

Adapun hasil analisis PPATK, modus aliran uang tersebut cukup beragam, seperti disimpan dalam bentuk aset kripto, penggunaan rekening milik orang lain dan kemudian dipindahkan ke berbagai rekening di beberapa bank untuk mempersulit penelusuran transaksi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement