Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Simak! 5 Fakta THR PNS 2022 dan Besarannya, Kapan Cairnya?

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Minggu, 27 Maret 2022 |06:39 WIB
Simak! 5 Fakta THR PNS 2022 dan Besarannya, Kapan Cairnya?
Fakta THR PNS 2022. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan PNS akan mendapatkan THR dan Gaji ke-13 tahun ini. Pasalnya anggaran THR dan gaji ke-13 PNS sudah disiapkan.

Berikut fakta-fakta THR PNS 2022 dan besarannya yang dirangkum, Minggu (27/3/2022):

1. Diberikan dengan Skema yang Sama

 

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, THR dan gaji ke-13 PNS tahun ini akan diberikan dengan skema yang sama dengan tahun lalu. Artinya, tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.

"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," katanya pada 11 Januari 2022.

 BACA JUGA:7 Hal Ini Bikin CPNS Diberhentikan

2. Waktu Pencairan

Mengenai waktu pencairan, PNS akan menerima THR pada H-14 Idul Fitri atau pada bulan April 2022. Sementara untuk besarannya akan sama seperti tahun lalu.

3. Diharapkan Dapat Mendorong Daya Beli Masyarakat

 

Untuk diketahui, PNS mendapatkan THR dan gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja. Sedangkan tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.

Diharapkan THR dan gaji ke-13 dapat mendorong daya beli masyarakat sehingga berdampak bagi pertumbuhan ekonomi terutama untuk konsumsi rumah tangga.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement