Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kesal Minyak Goreng Langka! Pedagang Pecel Lele Gugat ke MK

Advenia Elisabeth , Jurnalis-Senin, 28 Maret 2022 |17:53 WIB
Kesal Minyak Goreng Langka! Pedagang Pecel Lele Gugat ke MK
Minyak Goreng Curah Langka (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Seorang pedagang pecel Lele bernama Basri menggugat UU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perdagangan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini imbas kelangkaan minyak goreng.

Penerima Kuasa, Ahmad Irawan mengatakan, dasar dari tuntutan yang layangkan karena kliennya yang berprofesi sebagai pedagang pecel lele kesulitan mendapatkan minyak goreng baik kemasan maupun curah. Di mana minyak goreng merupakan bahan bakunya dalam menyajikan hidangan.

“Klien cerita dia susah jualannya karena susah dapat minyak goreng. Kalaupun ada, mahal. Minyak curah juga gitu. Padahal sejak awal dagangannya pakai kemasan karena lebih higienis. Sesuai anjuran pemerintah juga,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (28/3/2022).

 

Baca Juga: Minyak Goreng Curah Langka, Kemenperin: Masih dalam Perjalanan

Terkait kerugian yang dialami pedagang pecel lele tersebut, Ahmad menuturkan akan diuraikan saat persidangan. “Nanti saat dipersidangan kami uraikan,” katanya.

Dari keluhan tersebut, Basri yang menjadi pemohon mengajukan permohonan untuk melakukan pengujian Pasal 29 Ayat (1) UU No. 7 Tahun 2024 tentang Perdagangan ke Mahkamah Konstitusi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement