JAKARTA – Pemerintah menindak 11 juta batang rokok ilegal dari China. Jika rokok ilegal tersebut masuk RI, ada potensi kerugian mencapai Rp17 miliar.
"Terhadap rokok dari China itu kita juga melakukan penindakan 11 juta batang lebih dengan potensi kerugian kalau tidak ditindak mencapai Rp17 miliar," kata Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Askolani dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR RI, Senin (4/4/2022).
Menurutnya masyarakat Indonesia mengonsumsi rokok dari China yang cukup digemari sebanyak 2,5 juta batang dengan nilai Rp2,6 miliar di tahun 2022.
"Jadi kita kombinasi. Mereka harus legal, tapi kemudian tindakan ilegal juga masih kami hadapi di lapangan, jadi dua hal itu tantangan yang kami tangani konsisten," katanya.
Tidak hanya rokok dari China, rokok Luffman dari Vietnam juga cukup banyak masuk ke Indonesia. Pemerintah melalui Dirjen Bea Cukai dan Aparat Penegak Hukum (APH) akan terus bekerja sama untuk menindak barang selundupan ke Indonesia dan barang ilegal.
Menurutnya kerja sama tersebut diperlukan untuk mengamankan wilayah Indonesia, terutama perairan yang membutuhkan banyak kapal serta Sumber Daya Manusia.