JAKARTA - Jumlah rokok ilegal diperkirakan turun jadi 3% dari total rokok yang beredar pada 2021. Sebelumnya jumlah rokok ilegal yang beredar adalah 4,8% pada 2020.
"Di 2021 kita perkirakan 3% rokok ilegal beredar, tapi ini mesti divalidasi oleh Universitas Gadjah Mada yang melakukan survei ini," kata Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (4/4/2022).
Menurutnya, jumlah penindakan rokok ilegal merupakan penindakan barang ilegal terbanyak atau mencapai 64,43% dari total penindakan barang ilegal yang dilakukan Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu.
Adapun jumlah penindakan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) hanya mencapai 2,9% tetapi nilai barang yang ditindak merupakan yang paling tinggi.
Askolani menambahkan Cukai Hasil Tembakau (CHT) memiliki peran penting untuk mengendalikan konsumsi tembakau, terutama oleh anak-anak.
Prevalensi perokok anak dan remaja berusia 10 sampai 18 tahun memiliki tendensi untuk meningkat, dimana pada 2013 nilainya capai 7,2%, naik ke 8,8% pada 2016 dan naik lagi ke 9,1% pada 2019.
Dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 pemerintah menargetkan prevalensi merokok anak turun menjadi 8,7%.