Berikut sejumlah ketentuan dan syarat umum yang berlaku untuk pengemudi motor:
1. Tidak membawa barang bawaan yang melebihi kapasitas, mengganggu jarak pandang dan gerakan, serta kenyamanan berkendara.
2. Menggunakan perlengkapan berkendara berstandar nasional, dan digunakan selama berkendara. Mulai dari helm, pakaian berkendara yang nyaman dan aman, dan masker.
3. Tidak berkendara melebihi daya angkut motor ideal.
4. Mematuhi aturan lalu lintas dan arahan dari petugas kepolisian atau petugas lain yang berkewajiban mengatur arus lalu lintas.
5. Tetap berhati-hati dan menggunakan pos-pos istirahat yang tersedia. Hal ini dilakukan agar pemudik selalu berkendara dalam keadaan sehat.
6. Terakhir, berkendara dalam keadaan sehat fisik dan mental.
(Taufik Fajar)