Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Simak Aturan dan Syarat Naik Kereta Api, Pesawat hingga Bus Jelang Mudik Lebaran 2022

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Rabu, 06 April 2022 |15:36 WIB
Simak Aturan dan Syarat Naik Kereta Api, Pesawat hingga Bus Jelang Mudik Lebaran 2022
Aturan Mudik Lebaran 2022
A
A
A

JAKARTA – Aturan dan syarat naik kereta api, pesawat, kapal laut, dan bus jelang mudik lebaran 2022.

Pemerintah memperbolehkan masyarakat melakukan mudik Lebaran tahun ini. Walau demikian, ada syarat dan aturan perjalanan yang harus dipenuhi.

Diketahui, lengkap vaksin primer dua dosis serta booster menjadi syarat perjalanan mudik Lebaran 2022.

Lantas, bagaimana aturan dan syarat naik kereta api, pesawat, kapal laut, dan bus jelang mudik lebaran 2022?

Berdasarkan catatan Okezone, Rabu (6/4/2022), aturan terbaru naik kereta api, pesawat, kapal laut, dan bus berlaku mulai 2 April 2022.

Adapun aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Berikut aturannya:

1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement