Dalam hal ini PPN yang dikenakan yaitu atas selisih atau margin agen atau pangkalan tersebut. Misalnya selisih atau margin agen tersebut Rp1.000,00 per LPG 3 kg, maka yang kena PPN adalah Rp1.000,00 dikali tarif.
“Itu karena harga LPG 3 kg, HJE sudah dipungut di level badan usaha Pertamina. Sehingga selisihnya saja yang menjadi dasar pengenaan pajak dan tarifnya hanya 1,1% dari selisih itu. Jadi dapat dilihat memang pengenaannya hanya kecil sekali nanti yang dikenakan kepada konsumen,” kata Wiwiek.
Wiwiek juga mengingatkan bahwa harga jual eceran LPG 3 kg dapat berbeda di setiap daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur/Walikota/Bupati masing-masing daerah. Hal ini karena biaya angkut dan biaya lain yang diperhitungkan dalam penentuan harga jual eceran LPG 3 kg.
(Dani Jumadil Akhir)