JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Liquified Petroleum Gas (LPG) Tertentu untuk mengimplementasikan ketentuan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Namun demikian, PPN untuk LPG 3 kg bersubsidi tetap ditanggung oleh pemerintah.
“Atas LPG 3 kg yang mendapatkan subsidi dari pemerintah, itu yang membayar PPN-nya pemerintah. Full PPN-nya dibayar oleh pemerintah sebesar 11% kali nilai subsidinya yang dibayar pemerintah,” ungkap Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Industri Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Maria Wiwiek Widwijanti pada Media Briefing, Rabu (6/4/2022).
Baca Juga: Kena PPN, Sri Mulyani Pajaki Penyaluran LPG Non Subsidi! Ini Hitung-hitungannya
PMK tersebut mengatur pula pengenaan PPN atas bagian harga yang tidak disubsidi, dimana PPN dibayar oleh pembeli. Wiwiek mencontohkan, proses distribusi LPG dari Pertamina kepada konsumen melalui agen atau pangkalan.