1. Mempunyai legalitas usaha berbentuk badan usaha dan atau badan hukum seperti CV, PT, koperasi, dan usaha lainnya.
2. Mempunyai kelengkapan dokumen legalitas berupa KTP, NPWP, dan akta perusahaan.
3. Punya lahan sendiri untuk membangun Pertashop.
4. Mendapat rekomendasi dari kepala desa setempat. Di mana, Anda harus mendapat izin mendirikan SPBU dari masyarakat setempat.
5. Sediakan modal sesuai dengan paket yang dipilih.
(Taufik Fajar)