JAKARTA - PT Pertamina (Persero) melarang pembelian Pertalite pakai jeriken. Hal itu disampaikan Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero), Irto Ginting.
Menurutnya, soal aturan pelarangan untuk melayani pembelian Pertalite dengan jeriken.
Diketahui, Pertalite dijadikan Jenis Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBMKP) yang sudah ditetapkan pada Kepmen ESDM No 37/2022.
Sehingga, Pertamina telah memberlakukan aturan terbaru untuk pembelian Pertalite di SPBU.
"Dengan berubahnya Pertalite dari bahan bakar umum menjadi bahan bakar penugasan JBKP, di mana di dalamnya terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota, maka Pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian Pertalite menggunakan jeriken atau drum untuk diperjualbelikan kembali di level pengecer," katanya melalui keterangan resmi yang diterima.
Dia menyebut aturan pelarangan untuk melayani pembelian JBKP Pertalite dengan jeriken ini telah sesuai dengan Surat Ederan Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.