Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

23.737 Bidang Tanah Milik Negara Belum Punya Sertifikat

Michelle Natalia , Jurnalis-Jum'at, 08 April 2022 |20:15 WIB
23.737 Bidang Tanah Milik Negara Belum Punya Sertifikat
Ribuan tanah milik negara belum punya sertifikat (Foto: Okezone)
A
A
A

Sebagai informasi, pemerintah bertanggung jawab melakukan inventarisasi dan identifikasi seluruh BMN, termasuk BMN berupa tanah.

Setelah dilakukan inventarisasi dan identifikasi, BMN berupa tanah wajib dilakukan sertifikasi sebagaimana amanat pasal 49 ayat 1 Undang-Undang nomor 1 Tahun 2004, yang menyatakan bahwa seluruh Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah yang dikuasai Pemerintah Pusat/Daerah harus disertifikatkan atas nama pemerintah Republik Indonesia/Pemerintah Daerah yang bersangkutan.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement