Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ingat! Tak Bayar THR Pekerja, Sejumlah Sanksi Menanti Pengusaha

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Senin, 11 April 2022 |13:05 WIB
Ingat! Tak Bayar THR Pekerja, Sejumlah Sanksi Menanti Pengusaha
Sejumlah sanksi menanti pengusaha yang tak bayar THR. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mewajibkan perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri.

"Apabila perusahaan melanggar aturan yang telah ditetapkan, maka sejumlah sanksi akan diberikan," tulis akun resmi Instagram Kemnaker pada Senin (11/4/2022).

Selanjutnya juga dijelaskan bahwa pengenaan sanksi atau denda atas pelanggaran tersebut juga tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR pekerja.

 BACA JUGA:Pesan Menaker ke Pengusaha: THR Pekerja Harus Kontan, Jangan Dicicil

Adapun sanksi yang diberikan adalah berupa denda 5% dari total THR yang harus dibayar.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement