“Jadi, industri harus menggunakan BBM diesel khusus untuk industri, yang skema pendistribusiannya berbeda dengan BBM jenis tertentu solar bersubsidi. Terdapat perbedaan spesifikasi BBM industri (Industrial Diesel Oil/IDO) dengan BBM solar atau B30 bersubsidi (Automotive Diesel Oil/ADO) yang apabila dipaksakan digunakan akan merusak mesin industri,” kata Menperin.
Pengawasan penggunaan BBM jenis tertentu yang diberikan subsidi akan dilakukan oleh Kepolisian RI bekerja sama dengan Penyidik PNS (PPNS) yang terkait.
Khusus untuk kegiatan ekspor ilegal BBM jenis solar, telah dibentuk Satuan Tugas Anti-Illegal Export BBM Solar di bawah Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, yang menyatukan langkah pengamanan perbatasan dari penyalahgunaan BBM solar untuk kegiatan yang melawan hukum.
Satgas khusus ini beranggotakan kementerian terkait seperti Kemenperin yang diwakili oleh Inspektorat jenderal, Kepolisian RI, TNI Angkatan Laut, Mabes TNI, hingga Badan Keamanan Laut.
(Dani Jumadil Akhir)