JAKARTA - Besaran gaji anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menarik diketahui. Terlebih lagi, pada hari ini Presiden Jokowi akan melantik 7 anggota KPU dan 5 anggota Bawaslu.
Gaji ketua dan anggota KPU telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten atau Kota.
Baca Juga: Hari Ini, Presiden Jokowi Bakal Lantik Anggota Baru KPU dan Bawaslu
Di dalam pasal 4 Perpres itu jelas diatur berapa besaran gaji yang diterima oleh ketua dan anggota KPU. Berikut rinciannya seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Selasa (12/4/2022).
KPU Pusat:
Gaji Ketua KPU Rp 43.110.000,00.
Gaji Anggota KPU Rp39.985.000,00.
KPU Provinsi:
Gaji Ketua KPU Rp20.215.000,00.
Gaji Anggota KPU Rp18.565.000,00.
KPU Kabupaten/Kota
Gaji Ketua Rp12.823.000,00.
Gaji Anggota KPU Rp11.573.000,00.
Sekadar informasi, penghasilan ini akan bertambah sebab baik ketua dan anggota di tingkatan masing-masing diberi berbagai macam fasilitas seperti perjalanan dinas, rumah dinas, kendaraan dinas hingga jaminan kesehatan.
Bagi ketua dan anggota KPU di tingkat pusat, maka fasilitas perjalanan dinas yang diterima setara pejabat eselon I di kementerian atau lembaga.
Bagi ketua dan anggota KPU di tingkat provinsi mendapat fasilitas perjalanan dinas setara pejabat eselon II
Bagi ketua dan anggota KPU di tingkat kabupaten atau kota perjalanan dinas yang diperoleh sejajar dengan pejabat eselon III. Hal ini diatur dalam pasal 5 ayat 1.
Lalu berapa besaran gaji anggota Bawaslu?