Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dilantik Jokowi, Ini Besaran Gaji Anggota KPU dan Bawaslu

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 12 April 2022 |07:33 WIB
Dilantik Jokowi, Ini Besaran Gaji Anggota KPU dan Bawaslu
Gaji Anggota KPU dan Bawaslu (Foto: Okezone)
A
A
A

Gaji anggota Bawaslu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

Bawaslu Pusat:

Gaji ketua Rp38.799.000

Gaji anggota Rp35.987.000.

Bawaslu Provinsi:

Gaji ketua Rp18.194.000 2

Gaji snggota Rp16.709.000

Bawaslu Kabupaten/Kota:

Gaji ketua Rp11.540.700

Gaji anggota Rp10.415.700

DKPP:

Gaji ketua Rp25.866.000

Gaji anggota Rp23.991.000

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement