Gaji anggota Bawaslu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
Bawaslu Pusat:
Gaji ketua Rp38.799.000
Gaji anggota Rp35.987.000.
Bawaslu Provinsi:
Gaji ketua Rp18.194.000 2
Gaji snggota Rp16.709.000
Bawaslu Kabupaten/Kota:
Gaji ketua Rp11.540.700
Gaji anggota Rp10.415.700
DKPP:
Gaji ketua Rp25.866.000
Gaji anggota Rp23.991.000
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.