JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan perusahaan minyak goreng yang tidak kooperatif dalam proses penyelidikan periode 6-8 April 2022.
Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean mengatakan, pada periode tersebut seharusnya ada 9 perusahaan yang dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan. Namun hanya 2 perusahaan yang kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan KPPU.
Baca Juga:Â KPPU Bakal Panggil 10 Perusahaan soal Dugaan Kartel Minyak Goreng, Berikut Daftarnya
"7 perusahaan yang tidak hadir adalah PT Sinar Alam Permai, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Sawit, PT Asianagro Agungjaya, PT WT, PT GSRP, CV HM dan PT PI. Sedangkan perusahaan yang hadir adalah PT WT dan PT PMI," beber Gopprera dikutip Selasa (12/4/2022).
Dia menuturkan, karena masih ada 7 perusahaan yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan, maka KPPU akan melakukan panggilan kembali untuk di nilai lebih lanjut.
"Kita agendakan pemanggilan berikutnya, nanti kita lihat apakah bagian dari penundaan itu dapat ditolerir atau dinilai sebagai bentuk tindakan menghambat proses penyelidikan atau menolak untuk diperiksa nanti kita lihat dalam proses penyelidikan yang kita lakukan,” jelas Gopprera.
Baca Juga:Â Kacau! Ada 11 Industri Belum Produksi hingga Distribusi Minyak Goreng Curah
Gopprera mengingatkan, dalam pasal 41 UU Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan pelaku usaha atau pihak lain yang diperiksa wajib menyerahkan alat bukti yang diperlukan dalam penyelidikan atau pemeriksaan.
Pelaku usaha dilarang menolak diperiksa, menolak memberikan informasi yang diperlukan dalam penyelidikan dan atau pemeriksaan atau menghambat proses penyelidikan dan atau pemeriksaan.