JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil 10 perusahaan dalam kasus dugaan pelanggaran minyak goreng (migor). Panggilan tersebut akan dilakukan dalam pada 14 April-19 April 2022.
"Ada beberapa yang akan kami undang. Perusahaan pengemasan minyak goreng, produsen, dan distributor. Jadi ada 10 perusahaan yang akan kami mintai keterangan," kata Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean dalam konferensi pers, Senin (11/4/2022).
Baca Juga: KPPU Sudah Temukan Bukti soal Kartel Minyak Goreng, Kenapa Belum Diungkap?
Adapun 10 perusahaan tersebut adalah PT FMS, PT JS, PT EUP, PT MNS, PT SB, PT NPL, PT AMR, PT, SDS, PT AJW, PT Asianagro Agungjaya.
Terkait dengan produsen, lanjut Gopprera, jika tidak menghadiri panggilan, maka akan diumumkan ke publik. Namun, pihaknya berharap pihak-pihak yang dipanggil dapat kooperatif sehingga proses penyelidikan bisa segera didapatkan hasil.
"Jika tidak hadir akan kami umumkan. Kami berharap semua pihak dapat kooperatif untuk memberikan keterangan maupun menyampaikan data dan dokumen sesuai yang kami minta sebagai bahan penyelidikan," katanya,
"Nanti, semua data akan kami kumpulkan. Di situ kami lihat apakah cukup atau tidak cukup bukti," sambung Gopprera.
Â