Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari dan 28 Perusahaan Penyebab Banjir Sumatera

Taufik Fajar , Jurnalis-Sabtu, 24 Januari 2026 |09:13 WIB
5 Fakta Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari dan 28 Perusahaan Penyebab Banjir Sumatera
Presiden Prabowo (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto telah mencabut izin 28 perusahaan yang dinilai merusak lingkungan dan melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Pencabutan izin tersebut diperintahkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto setelah menerima laporan hasil investigasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Salah satu perusahannya yaitu PT Toba Pulp Lestari Tbk yang masuk daftar 28 perusahaan yang dinilai merusak lingkungan dan melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. 

Berikut fakta-fakta Prabowo cabut izin Toba Pulp Lestari dan 28 Perusahaan penyebab banjir Sumatera yang dirangkum Okezone, Sabtu (23/1/2026). 

1. Cabut 28 Perusahaan

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, keputusan itu diambil Presiden Prabowo saat memimpin rapat terbatas bersama kementerian dan lembaga terkait pada Senin, 19 Januari 2026. Rapat dilakukan secara daring dari London, Inggris.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement