Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari dan 28 Perusahaan Penyebab Banjir Sumatera

Taufik Fajar , Jurnalis-Sabtu, 24 Januari 2026 |09:13 WIB
5 Fakta Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari dan 28 Perusahaan Penyebab Banjir Sumatera
Presiden Prabowo (Foto: Okezone)
A
A
A

4. Rincian 28 Perusahaan

Berikut 28 perusahaan yang dinilai merusak lingkungan dan melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat:

22 Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH)

Aceh – 3 Unit

1. PT. Aceh Nusa Indrapuri

2. PT. Rimba Timur Sentosa

3. PT. Rimba Wawasan Permai

Sumatera Barat – 6 Unit

1. PT. Minas Pagai Lumber

2. PT. Biomass Andalan Energi

3. PT. Bukit Raya Mudisa

4. PT. Dhara Silva Lestari

5. PT. Sukses Jaya Wood

6. PT. Salaki Summa Sejahtera

Sumatera Utara –13 Unit

1. PT. Anugerah Rimba Makmur

2. PT. Barumun Raya Padang Langkat

3. PT. Gunung Raya Utama Timber

4. PT. Hutan Barumun Perkasa

5. PT. Multi Sibolga Timber

6. PT. Panei Lika Sejahtera

7. PT. Putra Lika Perkasa

8. PT. Sinar Belantara Indah

9. PT. Sumatera Riang Lestari

10. PT. Sumatera Sylva Lestari

11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun

12. PT. Teluk Nauli

13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk. Daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan

Aceh – 2 Unit

1. PT. Ika Bina Agro Wisesa

2. CV. Rimba Jaya

Sumatera Utara – 2 Unit

1. PT. Agincourt Resources

2. PT. North Sumatra Hydro Energy

Sumatera Barat – 2 Unit

1. PT. Perkebunan Pelalu Raya

2. PT. Inang Sari

Total 28 Perusahaan. 

5. Toba Pulp Lestari Buka Suara 

PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) buka suara
usai izin usaha dicabut Presiden Prabowo Subianto. 

Toba Pulp Lestari masuk daftar 28 perusahaan yang dinilai merusak lingkungan dan melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Toba Pulp Lestari menyatakan, hingga saat ini belum menerima keputusan tertulis resmi dari instansi pemerintah yang berwenang mengenai pencabutan Izin Perizinan Berusaha Pemanfataan Hutan (PBPH) yang dimiliki oleh perseroan.

"Perseroan saat ini sedang melakukan klarifikasi dan koordinasi secara aktif dengan Kementerian Kehutanan serta instansi terkait lainnya untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai dasar hukum, ruang lingkup, status administratif, serta implikasi dari pernyataan pemerintah dimaksud," kata Legal & Litigation Section Head INRU Hendry sebagaimana keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta.

Hendry menjelaskan kegiatan industri pengolahan pulp perseroan memiliki izin usaha yang masih berlaku secara sah, namun seluruh bahan baku kayu yang digunakan dalam kegiatan industri tersebut berasal dari hasil pemanfaatan hutan tanaman dalam areal PBPH perseroan sendiri.

Dengan demikian, lanjutnya, ketika pencabutan izin PBPH benar-benar diberlakukan secara efektif, kondisi tersebut berpotensi berdampak langsung terhadap pasokan bahan baku dan kelangsungan kegiatan operasional industri perseroan.

"Perseroan menegaskan komitmennya untuk mematuhi seluruh kebijakan dan ketentuan pemerintah serta akan menyesuaikan langkah-langkah operasional sesuai dengan arahan dan keputusan resmi yang diterbitkan oleh otoritas berwenang," ujar Hendry.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement