Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari dan 28 Perusahaan Penyebab Banjir Sumatera

Taufik Fajar , Jurnalis-Sabtu, 24 Januari 2026 |09:13 WIB
5 Fakta Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari dan 28 Perusahaan Penyebab Banjir Sumatera
Presiden Prabowo (Foto: Okezone)
A
A
A

“Ini kami ulangi, berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta. 

2. Terus Lakukan Penertiban

Perusahaan Prasetyo menjelaskan, 28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare. 

Selain itu, terdapat enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, serta Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Menurut Prasetyo, percepatan audit dan penindakan dilakukan menyusul terjadinya bencana hidrometeorologi berupa banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pemerintah menilai aktivitas usaha yang tidak patuh aturan di kawasan hutan turut memperparah kerusakan lingkungan dan meningkatkan risiko bencana.

“Kami ingin menegaskan bahwa pemerintah akan terus komitmen untuk melakukan penertiban usaha-usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya. 

Sejak dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, Satgas PKH telah melakukan audit dan penertiban terhadap berbagai usaha kehutanan, perkebunan, dan pertambangan. Dalam satu tahun terakhir, Satgas PKH berhasil menguasai kembali sekitar 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan.

Dari luasan tersebut, sekitar 900 ribu hektare dikembalikan fungsinya sebagai hutan konservasi untuk menjaga keanekaragaman hayati. Salah satunya seluas 81.793 hektare yang berada di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Provinsi Riau.

3. Pemerintah Tegas Tindak Pelaku Usaha

Prasetyo menegaskan, pemerintah tidak akan ragu menindak pelaku usaha yang mengabaikan aturan dan merusak lingkungan. 

Penertiban kawasan hutan, kata dia, akan terus dilakukan demi menjaga kelestarian alam serta menjamin keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.

“Semua ini kita laksanakan untuk sebesar-besarnya kepentingan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia,” tutup Prasetyo. 

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement