JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tengah melakukan dalam memberdayakan dan memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja perempuan.
Di mana saat ini pihaknya sedang menyusun aturan yang lebih spesifik.
"Aturan tersebut akan dijadikan regulasi setingkat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan," ujarnya yang dikutip dari laman resmi Kemnaker, Selasa (12/4/2022).
BACA JUGA:Kemnaker Imbau Perusahaan Berprofit Tinggi Beri THR Lebih ke Pekerja
Upaya lainnya adalah melakukan Gerakan Nasional Non Diskriminasi di Tempat Kerja, baik melalui pembuatan Sistem Perlindungan berbasis IT, penyusunan pedoman pencegahan pelecehan seksual, maupun penyusunan panduan kesetaraaan dan non diskriminasi di tempat kerja.
“Kemnaker juga mendorong komitmen dari perusahaan-perusahaan untuk mencantumkan kesepakatan nondiskriminasi bagi pekerja ke dalam Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang melibatkan pekerja dan pengusaha,” ucapnya.