JAKARTA – Sanksi dan denda bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang mengundurkan diri. Di mana, akan ada sanksi dan denda tertentu bagi CPNS yang sudah lulus dan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Diketahui, CPNS diperbolehkan untuk mengundurkan diri. Hal ini diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS, mengundurkan diri termasuk dalam jenis pemberhentian atas permintaan sendiri.
Lantas, apa sanksi dan denda bagi CPNS yang mengundurkan diri?
Berdasarkan catatan Okezone, Selasa (12/4/2022), ada sanksi dan denda yang harus diterima apabila CPNS mengundurkan diri.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 54 Ayat 2 Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021, CPNS yang mengundurkan diri akan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk satu periode berikutnya.
Selain itu, CPNS yang mengundurkan diri juga diberikan denda dari sejumlah instansi dengan nominal yang berbeda-beda.
- Badan Intelijen Negara (BIN)
Berdasarkan pengumuman Nomor: Peng-03/VI/2021 tentang Seleksi Penerimaan CPNS Badan Intelijen Negara Tahun 2021, peserta yang sudah dinyatakan lulus, kemudian mengundurkan diri, maka akan didenda sebesar Rp50 juta.
Lalu, bagi peserta telah diangkat sebagai CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen Tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, dendanya adalah sebesar Rp100 juta.