Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bocoran Jadwal Pencairan dan Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp600.000

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Rabu, 13 April 2022 |04:45 WIB
Bocoran Jadwal Pencairan dan Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp600.000
BLT UMKM Cair (Foto: Okezone)
A
A
A

Berdasarkan catatan Okezone, berikut ini syarat yang harus dipenuhi untuk pelaku UMKM agar dapat BLT Rp600.000:

Syarat Penerima BLT UMKM

Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP.

Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Selangkapnya: Cara Cek Penerima BLT UMKM 2022: Tunggu Pengesahan Anggaran, Rp600.000 Langsung Masuk Kantong

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement