Berdasarkan catatan Okezone, berikut ini syarat yang harus dipenuhi untuk pelaku UMKM agar dapat BLT Rp600.000:
Syarat Penerima BLT UMKM
Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP.
Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Selangkapnya: Cara Cek Penerima BLT UMKM 2022: Tunggu Pengesahan Anggaran, Rp600.000 Langsung Masuk Kantong
(Taufik Fajar)