JAKARTA - Eks pilot dan karyawan PT Merpati Nusantara (Persero) kembali meminta pesangonnya dibayarkan sebesar Rp312 miliar. Permintaan itu setelah Merpati dinyatakan tutup pada 2014 lalu.
Saat ini proses pembubaran atau likuidasi tengah dibidik Kementerian BUMN melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA. Tuntutan ini disampaikan eks pilot dan karyawan Merpati di depan kantor PPA di kawasan Jakarta Selatan.
Kuasa hukum eks pilot dan karyawan Merpati, Bertua Diana Hutapea mengungkapkan jumlah pesangon yang belum dibayarkan mencapai Rp312 miliar untuk 1.233 eks pilot dan karyawan Merpati.
Baca Juga:Â Erick Thohir Sebut Merpati Airlines Bukan BUMN Bangkrut
"Dari sisi hukum persoalan pesangon eks pilot dan karyawan Merpati perkaranya sedang dalam proses homologasi PKPU di Pengadilan Niaga Surabaya," kata Bertua dalam keterangan pers, Rabu (13/4/2022).
Menurut Bertua, PT PPA hingga saat ini belum memiliki keputusan untuk pembayaran pesangon eks pilot dan karyawan Merpati. Pasalnya, manajemen PPA masih menunggu keputusan Erick Thohir.
"PT PPA mengaku masih menunggu keputusan dari Menteri BUMN untuk langkah-langkah penyelesaian pembayaranpesangon eks pilot dan karyawan Merpati," kata Bertua.
Baca Juga:Â Miris, Eks Pilot Merpati Nusantara Curhat Pesangon dan Uang Pensiun Belum Dibayar
Bertua meminta PT PPA dan Menteri BUMN untuk serius mengambil langkah konkret pembayaran pesangon. Pasalnya situasi berat dihadapi eks pilot dan karyawan Merpati.
"Kita harapkan PT PPA menjadi solusi pencairan pesangon eks pilot dan karyawan Merpati senilai Rp 312 miliar," cetusnya.
Eks pilot dan karyawan, lanjut Bertua, dalam kondisi yang sangat memprihatinkan.
Begitu memprihatinkannya kondisi eks pilot dan karyawan, banyak diantara mereka dilanda perceraian keluarga. Bahkan anak-anak mereka tidak bisa melanjutkan pendidikan.
Follow Berita Okezone di Google News