Airlangga menegaskan ketentuan ini dibutuhkan agar bisa mengikuti perkembangan dunia modern. Selain itu, pembentukan undang-undang berbasis elektronik juga bisa membuat prosesnnya lebih efisien.
“Pembentukan peraturan perundang-undangan secara elektronik yang mana sejalan dengan perkembangan dan kebutuhan berbasis digital saat ini,” tegas Airlangga.
Ketua Umum DPP Partai Golkar ini mengatakan selain berbasis elektronik, beberapa beleid yang disepakati yakni soal pengaturan penanganan perkara pengujian UU di MK, pengujian peraturan di bawah UU berada di Mahkamah Agung (MA), serta pelaksanaan pengundangan peraturan perundang-undangan. DPR dan pemerintah bersepakat pengundangan dilakukan Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg).
BACA JUGA:Menko Airlangga Hartarto: Semoga Ibadah Ramadan Tahun Ini Lebih Khusyuk
"Terkait dengan pengundangan, yang terkait dengan peraturan perundang-undangan yang disahkan dan ditetapkan oleh Presiden yang mencakup UU, PP, Perpres. Dalam rangka efektifitas administrasi pemerintahan dan percepatan pemberlakuan di masyarakat," ujar Airlangga.
Sebelumnya, Baleg mengagendakan pengambilan keputusan tingkat I atas revisi UU PPP, pada Rabu (13/4/2022) malam. Sebanyak delapan fraksi menyetujui perubahan UU PPP, sementara, hanya Fraksi PKS yang menolak menyetujui poin-poin dalam revisi tersebut.
Setelah disepakati Baleg dan pemerintah, Menko Airlangga menerima langsung naskah RUU PPP dari Ketua Baleg Supratman Andi Agtas. Airlangga didampingi Menko Polhukam Mahfud MD, mewakili pemerintah.
(Zuhirna Wulan Dilla)