Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menko Airlangga: Revisi UU PPP Disepakati, Pembentukan Undang-Undang Semakin Efisien

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 14 April 2022 |11:03 WIB
Menko Airlangga: Revisi UU PPP Disepakati, Pembentukan Undang-Undang Semakin Efisien
Menko Airlangga sebut pembentukan undang-undang semakin efisien. (Foto: Kemenko)
A
A
A

JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah menerima naskah Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU PPP), Rabu (13/4/2022).

Menko Airlangga mengapresiasi persetujuan tingkat I antara Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan pemerintah atas draf RUU tersebut.

Menurut Airlangga, revisi UU PPP menjadi kebutuhan pembentuk undang-undang dalam rangka pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji formil Omnibus Law Cipta Kerja.

 BACA JUGA:Menko Airlangga Sambut Baik Kerja Sama Ekonomi Digital dengan China

MK memerintahkan pembentuk undang-undang melakukan perbaikan UU Cipta Kerja dalam jangka dua tahun.

Salah satu pertimbangan MK adalah, pembentuk UU agar memberikan landasan hukum baku yang dapat menjadi pedoman dalam pembentukan undang-undang menggunakan metode omnibus law.

Airlangga optimistis, kesepakatan atas perubahan UU PPP membuat pembentukan undang-undang lebih efisien.

"Pembentukan peraturan perundang-undangan akan lebih efektif, efisien, tanpa mengurangi asas pelaksanaan keterbukaan yang menerapkan prinsip meaningfull participation,” tutur Airlangga dalam keterangan, Kamis (14/4/2022).

Menko Airlangga menambahkan, ada sejumlah hal penting yang dimasukkan dalam perubahan UU PPP nantinya. Salah satunya pemanfaatan teknologi informasi untuk dalam pembentukan undang-undang.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement