JAKARTA - Kapan Tunjangan Hari Raya (THR) cair menjadi waktu yang paling ditunggu setiap pekerja. THR pun menjadi salah satu instrumen penyemangat bekerja termasuk untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Melihat pencairan THR PNS tahun lalu, THR PNS pada 2021 diberikan secara bertahap. Pencairan pertama pada H-10 hingga H-5 Lebaran.
Pemberian THR dan gaji ke-13 diharapkan dapat mendorong daya beli masyarakat sehingga berdampak bagi pertumbuhan ekonomi terutama untuk konsumsi rumah tangga.
Adapun besaran THR PNS:
Golongan I:
Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800