Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pekerja Non Muslim Dapat THR Lebaran? Ini Jawaban Kemnaker

Bella Hariyani , Jurnalis-Jum'at, 15 April 2022 |17:20 WIB
Pekerja Non Muslim Dapat THR Lebaran? Ini Jawaban Kemnaker
THR untuk pekerja non muslim. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Boleh tidak si pekerja non muslim dikasih THR menjelang Lebaran 2022 nanti?

Hal tersebut tentu menjadi pertanyaan apakah THR Hari Raya Idul Fitri yang diberikan perusahaan juga turut diterima pekerja non muslim.

Dikutip dari Instagram resmi @Kemnaker, Jumat (15/4/2022), dijelaskan kalau pemberian THR kepada pekerja non muslim boleh.

"Boleh saja. Jika ada kesepakatan antara pengusaha dan karyawan untuk mendapatkan THR tidak sesuai di hari raya keagamaan yang dianut, maka hal ini harus tertuang dalam perjanjian kerja maupun peraturan perusahaan yang telah disepakati bersama," tulis akun Kemnaker.

 BACA JUGA:4 Tips Atur THR agar Terasa Manfaatnya

Diketahui, dalam Pasal 5 ayat 4 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 menyebutkan THR Keagamaan dibayarkan sesuai dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing pekerja.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement