JAKARTA — Bank Indonesia (BI) menetapkan batasan jumlah penukaran uang pecahan per harinya. Setiap individu hanya boleh menukar uang hingga Rp3,8 juta.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang (DPU) BI Marlison Hakim mengatakan, pembatasan bertujuan untuk memberikan kesempatan yang merata bagi seluruh masyarakat dalam hal penukaran uang pecahan rupiah.
BACA JUGA:Cara, Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2022
"Sama seperti tahun-tahun sebelumnya kita menetapkan batasan. Paket setiap orang masing-masing Rp3,8 juta rupiah di tahun ini," ujarnya, dikutip Jumat (15/4/2022).
Adapun penukaran uang baru ini tidak dibatasi nominal pecahannya, sehingga masyarakat bisa memilih pecahan uang tunai mulai dari Rp1.000.