Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengusaha Nekat Tak Bayar THR Pekerja? Simak Sederet Sanksinya

Asthesia Dhea Cantika , Jurnalis-Minggu, 17 April 2022 |14:33 WIB
Pengusaha Nekat Tak Bayar THR Pekerja? Simak Sederet Sanksinya
THR pekerja 2022. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Sederet sanksi pengusaha yang tidak bayar Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh bagi para pekerja/buruh akan diulas dalam artikel ini.

THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pemberi kerja (pengusaha) kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.

THR ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Namun, tak jarang terdapat beberapa kasus para pengusaha yang tidak patuh dalam membayar THR kepada pekerja/buruh.

 BACA JUGA:THR PNS 2022 Cair Mulai Besok, Segera Cek Rekening

Bahkan, berdasarkan laporan yang dihimpun Posko THR Keagamaan 2021, tercatat 3.316 laporan diterima yang terdiri atas 692 konsultasi dan 2.624 pengaduan THR.

Dari data laporan tersebut, setelah diverifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan, dan repetisi yang melakukan pengaduan, terdapat 444 aduan yang dapat ditindaklanjuti.

Lantas, apa sanksi pengusaha yang tidak membayar THR penuh kepada pekerja/buruh?

Sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement