Sehingga, mereka menuntut THR, seperti yang sudah diberikan pemerintah terhadap para pegawai negeri sipil atau PNS kala itu.
Para buruh di berbagai perusahaan swasta melakukan aksi mogok kerja, dan tuntutannya meminta pemerintah mengeluarkan kebijakan agar para tersebut mendapat THR dari perusahaan swasta tempat mereka bekerja pada 13 Februari 1952.
Akhirnya, Soekiman meminta supaya perusahaan bersedia mengeluarkan THR untuk para karyawannya.
Meskipun peraturan resmi mengenai THR tersebut baru keluar sekian tahun berikutnya, lama setelah rezim berganti.
Baca Selengkapnya: Ini Sejarah THR di Indonesia, Siapa Pencetusnya?
(Zuhirna Wulan Dilla)