"Tentunya tetap mengedepankan pemenuhan kebutuhan pengguna jasa atas aksesibilitas layanan penerbangan dengan harga yang kompetitif," kata dia.
Dia menyampaikan adanya kebijakan fuel surcharge ini akan mengacu pada jangka waktu yang telah ditentukan oleh Kementerian Perhubungan, yang akan terus dievaluasi secara berkala atas kebutuhan penerapan fuel surcharge tersebut.
(Taufik Fajar)